Minggu, 19 Januari 2014

MANAJEMEN PAJAK REKLAME UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN SLEMAN




MANAJEMEN PAJAK REKLAME UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN SLEMAN

DISUSUN OLEH :




NINA NURNAWATI
11/321182/13124

PROGRAM DIPLOMA EKONOMIKA DAN BISNIS
SEKOLAH VOKASI UNIVERSITAS GADJAH MADA
YOGYAKARTA
 2014
Abstrac
Adanya otonomi daerah menuntut pemerintah daerah untuk terus kreatif dalam upaya menggali potensi yang dimiliki sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah. Salah satu sumber pendapatan asli daerah yang dianggap potensial untuk keuangan daerah adalah Pajak Reklame. Realisasi penerimaan pajak reklame selama lima tahun terakhir melebihi target penerimaannya. Penulisan paper ini membahas bagaimana pengelolaan pajak reklame dengan menganalisis segi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman. Data yang di dapat pada penulisan paper ini berdasarkan data sekunder dari Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman. Hasil dari penulisan paper ini menunjukkan bahwa Pengelolaan Pajak Reklame di Kabupaten Sleman ditangani oleh Dinas Pendapatan Daerah dan berkoordinasi dengan badan Perizinan dalam hal pemberian izin pemasangan reklame. Ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan Pajak Reklame yaitu masih banyaknya wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran secara rutin, masih adanya beberapa papan reklame yang masa berlakunya sudah habis namun masih terpasang, masih terdapat papan reklame yang tidak berijin serta kurang tegasnya pihak dispenda dalam pemberian sanksi kepada wajib pajak yang melanggar.

Kata Kunci : Pajak Reklame, Pengelolaan.





Latar Belakang Masalah
Sejak tahun 1999, sistem keuangan di Indonesia mengalami perubahan dari sentralisasi ke desentralisasi. Pelaksanaan desentralisasi diatur berdasarkan Tap MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang “penyelenggaraan otonomi daerah ; pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka negara republik Indonesia “ yang merupakan landasan hukum bagi dikeluarkannya UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah (yang kemudian diperbaharui dengan UU No. 32 tahun 2004), dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah sebagai dasar penyelenggaraan otonomi daerah. Untuk melaksanakan dan menyelenggarakan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab diperlukan kewenangan dan kemampuan daerah untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri yang didukung oleh perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah harus mampu menggali sumber-sumber keuangan sendiri agar dapat melaksanakan fungsinya secara efektif dan efisien, yakni dalam bidang pemerintahan dan pelayanan umum kepada masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk membiayai pembangunan di daerah dalam rangka mengatur dan mengurus rumah tangga daerah adalah dengan meningkatkan sumber-sumber yang menjadi kontribusi bagi pendapatan daerah. Sumber penerimaan daerah  berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana perimbangan; dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Salah satu cara yang dapat dilakukan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah yaitu dengan meningkatkan pendapatan asli daerah. Pajak daerah merupakan salah satu komponen dari pendapatan asli daerah. Penerimaan pajak bagi suatu daerah sangatlah penting, hal ini dikarenakan pajak digunakan untuk membiayai pembangunan bagi suatu daerah. Salah satu jenis pajak daerah adalah pajak reklame.  Pajak Reklame yaitu pajak atas penyelenggaraan reklame. Dimana yang dimaksud dengan reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan atau dinikmati oleh umum.
Kabupaten Sleman sebagai salah satu Kabupaten yang ada di Provinsi Yogyakarta merupakan daerah yang memiliki PAD yang tinggi. Hal ini terbukti dengan peningkatan realisasi jumlah PAD tahun 2009 sebesar 157.231.261.811,84 menjadi 163.530.209.690,15 pada tahun 2010. Akan tetapi  yang menjadi permasalahan adalah pada tahun tersebut terjadi defisit anggaran. Hal ini tentunya menjadi permasalahan pemerintah daerah Kabupaten Sleman untuk mengoptimalkan pendapatannya dan mengefektivkan belanjanya. Pajak reklame dianggap dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sleman dikarenakan mempunyai potensi serta prospek yang cerah melihat perkembangan berbagai macam produk yang semakin meningkat. Selain itu, meningkatnya kebutuhan perusahaan untuk mengiklankan produknya menjadi salah satu faktor penyebab pajak reklame dipilih dalam meningkatkan PAD Kabupaten Sleman. Banyaknya lahan reklame di ruas-ruas jalan utama Kabupaten Sleman menjadi daya tarik bagi pengguna reklame.
Berdasarkan data target dan realisasi penerimaan pajak reklame Kabupaten Sleman dari DIPENDA Kabupaten Sleman didapatkan hasil bahwa selama lima tahun terakhir realisasi penerimaan pajak reklame melebihi penerimaan yang ditargetkan oleh pemerintah daerah. Pada tahun 2008, target penerimaan pajak reklame sebersar Rp.5.621.662.443,00 dan realisasinya sebesar Rp 8.147.022.563,37. Pada tahun 2009, target penerimaan pajak reklame sebersar Rp 6.800.000.000,00 dan realisasinya sebesar Rp 9.010.860.114,49. Pada tahun 2010, target penerimaan pajak reklame sebersar Rp. 8.600.000.000,00 dan realisasinya sebesar Rp 9.059.573.587,09. Pada tahun 2011, target penerimaan pajak reklame sebersar Rp. 8.750.000.000,00 dan realisasinya sebesar Rp 9.322.567.271,01. Dan pada tahun 2012, target penerimaan pajak reklame sebersar Rp. 9.000.000.000,00 dengan realisasi penerimaan sebesar Rp. 11.340.140.023,22.
Meskipun PAD Kabupaten Sleman selalu mengalami peningkatan pada setiap tahunnya dan realisasi pendapatan pajak reklame selama lima tahun terakhir selalu melebihi target penerimaan, tetapi terdapat berbagai macam permasalahan pada pemungutan pajak reklame. Permasalahan-permasalahan tersebut diantaranya adalah adanya pemasangan papan reklame yang belum berijin, adanya pemungutan pajak reklame secara liar, serta pemasangan papan reklame yang tidak pada tempatnya yang dapat menganggu masyarakat umum. Di Kabupaten Sleman kurang lebih 25 % reklame yang dipasang tidak memenuhi ijin dalam pemasangannya. 25 persen dari iklan izin. Mayoritas iklan itu dipasang dalam bentuk spanduk, baik yang melintang di jalan maupun yang dipasang saling tumpuk di panggung spanduk yang disediakan. Hal ini tentu menyebabkan pendapatan daerah dari pajak reklame berkurang.
Dengan adanya permasalahan tersebut, pemerintah Kabupaten Sleman perlu memanajemen pajak reklame mulai dari manajemen penerimaan pajak hingga kerjasama pajak dengan sektor publik maupun sektor swasta. Manajemen tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak reklame di Kabupaten Sleman sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah yang merupakan komponen pendapatan dalam APBD.

Literatur Review
            Penelitian yang pernah diteliti tentang pajak retribusi  yaitu diteliti oleh Nurfadillah dengan judul Pengelolaan Pajak Reklame Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sinjai menyimpulkan bahwa Pengelolaan pajak reklame yang dilakukan selama ini belum optimal,dapat dilihat dari realisasi penerimaan dari tahun ke tahun, khususnya 4 tahunterakhir tidak mencapai target dan kontribusinya terhadap pajak daerah maupun terhadap pedapatan asli daerah (PAD) sangat rendah. Hal ini disebabkan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sinjai masih banyak menemui kendala-kendala yang menghambat pengelolaan pajak reklame terutama dalam hal pemungutannya.


Analisis

Pengelolaan merupakan serangkaian usaha yang bertujuan untuk menggali dan memanfaatkan segala potensi yang dimiliki secara efektif dan efisien guna mencapai tujuan yang telah direncanakan. Pengelolaan sama halnya dengan manajemen sehingga pengelolaan dipahami sebagai suatu proses membeda-bedakan atas perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.Manajemen pajak reklame yang perlu dilakukan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak ini antara lain yaitu dengan melakukan sinkronisasi antara Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dengan Tata Ruang Reklame (TRR) Pemerintah Kabupaten Sleman. Kabupaten Sleman merupakan Kabupaten yang terletak disebelah utara Kota Yogyakarta, dalam hal ini pemerintah Kabupaten Sleman perlu melakukaan kerja sama dengan pemerintah Kota Yogyakarta dalam pensingkronan antara Rencana Tata Ruang dan Letak (RTRW) dengan Tata Ruang Reklame (TRR).
Pengelolaan pajak reklame di Kabupaten Sleman ditangani oleh Dinas Pendapatan Daerah dan berkoordinasi dengan Badan Perizinan untuk meningkatkan pendapatan di Kabupaten Sleman. Pengelolaan yang dilakukan dapat dilihat dari unsur perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Unsur-unsur tersebut merupakan suatu kesatuan dimana saling terkait satu sama lain sehingga sebuah pembahasan tentang pengelolaan pajak reklame dengan sendirinya harus memasukkan ketiga aspek ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No 4 Tahun 2011 tentang pajak reklame.
Fungsi utama manajemen pajak reklame di Kabupaten Sleman adalah perencanaan. Di dalam melakukan sebuah kegiatan, langkah awal yang dilakukan yaitu perencanaan, begitupula dengan pengelolaan pajak reklame pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman. Perencanaan pengelolaan pajak reklame sangat menentukan keberhasilan pengelolaan pajak reklame yang dapat meningkatkan paenerimaan daerah. Perencanaan dalam pengelolaan pajak reklame Kabupaten Sleman yaitu penentuan target penerimaan pajak. Penentuan target dapat menjadi tolak ukur dalam menilai keberhasilan realisasi pemungutan pajak reklame dalam kurun waktu yang ditentukan. Upaya Dinas Pendapatan Daerah dalam menentukan target pajak reklame yakni dengan mempertimbangkan potensi wilayah Kabupaten Sleman  yang strategis untuk pemasangan reklame dan pasar yang potensial, selain itu juga berdasar pada pencapaian target tahun sebelumnya. Adapun Mekanisme perencanaan dalam hal penentuan target yaitu memantau spanduk di lokasi yang masih akan diperpanjang, melihat hasil capaian dari penerimaan pajak sebelumnya, melakukan pendataan ulang terhadap titik-titik lokasi pemasangan reklame yang masih kosong dan diizinkan oleh Badan Perizinan.
Pada data berikut ini disajikan target penerimaan pajak reklame di Kabupaten Sleman selama lima tahun terakhir.
No
Tahun
Target (Rp)
1
2008
5.621.662.443,00
2
2009
6.800.000.000,00
3
2010
8.600.000.000,00
4
2011
8.750.000.000,00
5
2012
9.000.000.000,00









Sumber: Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman, 2013

Berdasarkan data diatas dapat disimpulkan bahwa selama lima tahun berturut-turut target yang ditetapkan tidak mengalami adanya peningkatan yang signifikan. Hal ini menunjukkan masih kurangnya upaya pemerintah dalam meggenjot pemasukan daerah dalam Pendapatan Asli daerah melalui pajak reklame.
Tahapan pengelolaan setelah perencanaan yakni pelaksanaan dimana segala hal yang telah direncanakan direalisasikan atau memungut dana dari pajak reklame yang telah menjadi hak daerah dengan maksimal. Proses pelaksanaan pajak reklame terdiri dari beberapa kegiatan yakni penghitungan tarif pajak, pembayaran dan penagihan. Sebelum melakukan pemungutan pajak maka terlebih dahulu dilakukan penghitungan tarif. Kegiatan ini dilakukan oleh Pihak Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman. Bedasarkan Perda Kabupaten Sleman No 4 Tahun 2011 tentang pajak reklame, dasar pengenaan pajak reklame yaitu nilai sewa reklame. Nilai sewa reklame dihitung dengan mengalikan Koefisien jenis reklame x harga bahan yang digunakan x lokasi penempatan x waktu x jangka waktu penyelenggaraan x jumlah reklame x ukuran media reklame. Setelah dilakukan perhitungan pajak langkah selanjutnya yaitu pembayaran pajak reklame. Pembayaran pajak reklame di Kabupaten Sleman dilakukan dengan dua cara yaitu melalui Self Assessment System dan Office Assessment System. Pemungutan pajak reklame dengan Self Assessment System yaitu wajib pajak menghitung dan menyetorkan pajaknya sendiri.
Proses yang terakhir pada tahapan pelaksanaan yaitu penagihan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No 4 Tahun 2011 pasal 17, penagihan pajak reklame diatur dengan :
(2) SKPD, STPD, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, dan putusan banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.rim DPRD 1072010
(3) Bupati atau pejabat atas permohonan wajib pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.

Meskipun mekanisme penagihan sudah diatur dalam Peraturan Daerah, akan tetapi masih terdapat berbagai macam permasalahan seperti kurang tegasnya Dinas Pendapatan untuk menagih baliho dari caleg. Meskipun tidak ada unsur komersial, pemasangan baliho pada caleg juga dapat menarik perhatian umum untuk memperkenalkan orang/pasangan caleg yang ditempatkan atau dapat dilihat oleh umum, sebagaimana dalam pengertian reklame seperti itu.
            Tahapan pengelolaan pajak reklame Kabupaten Sleman yang terakhir yaitu pengawasan. Pengawasan merupakan fungsi organik dari manajemen, yang saling terkait dengan perencanaan. Pengawasan dilakukan untuk dapat mengevaluasi dari hasil pelaksanaan pekerjaan diperoleh secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. Dengan adanya pengawasan maka dapat meminimalisir adanya kemungkinan penyalagunaan atau menghindari penyimpangan yang terjadi. Proses pengawasan yang dilakukan ialah melakukan pemantauan dilapangan dan menyesuaikan dengan data yang telah diperoleh, kemudian jika terjadi adanya penyimpangan maka telah di atur dalam Peraturan Pajak reklame mengenai pengendalian dan pengawasan pajak reklame dinyatakan bahwa Tim Penertiban Pajak dan Retribusi Daerah yang telah dibentuk berwenang melakukan penutupan dan/atau pembongkaran terhadap jenis-jenis pemasangan reklame sebagai berikut :
a. Pemasangan reklame yang sudah berakhir masa berlakunya dan tidak diajukan perpanjangan ijin;
b. Pemasangan reklame yang tidak memiliki ijin;
c. Pemasangan rekalme yang tidak sesuai dengan ijin yang diberikan;
d. Pemasangan reklame yang melanggar dan telah melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Kemudian untuk jenis reklame tetap yang sudah berakhir tetapi tidak diajukan perpanjangan ijin dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhir masa berlakunya ijin tidak dibongkar oleh Orang pribadi atau badan yang mengadakan/menyelenggarakan reklame, maka Tim penertiban Pajak dan retribusi daerah berwenang membongkar reklame yang bersangkutan Adapun terkait masalah sanksi administrasi bagi yang melakukan pelanggaran yaitu :
1. Kekurangan pajak yang terutang pada STPD dalam tahun pajak berjalan tidak atau kurang dibayar dikenakan sanksi bunga sebesar 2 %.
2. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah ) yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen)sebulan dan ditagih melalui STPD.
3. Denda tersebut merupakan penerimaan Negara.
            Masih terdapat kendala pada pengelolaan tahap pengawasan pajak reklame di Kabupaten Sleman. Hal ini terbukti karena masih adanya reklame-reklame liar dan telatnya wajib pajak membayarkan pajaknya.

           









Kesimpulan
Pajak reklame di Kabupaten Sleman merupakan jenis pajak yang potensial, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Selama lima tahun terakhir, realisasi penerimaan pajak daerah melebihi target penerimaan pajak reklame. Peningkatan target dan realisasi penerimaan pajak reklame Kabupaten Sleman selama lima tahun terakhir tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Pengelolaan pajak reklame di Kabupaten Sleman terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pada setiap pengelolaan, Dinas Pendapatan Kabupaten Sleman mengalami berbagai macam permasalahan. Permasalahan-permasalahan yang dialami diantaranya yaitu masih banyak pemasangan reklame yang tidak berizin, adanya pungutan-pungutan liar, pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan tempatnya sehingga dapat menganggu masyarakat umum. Permasalahan lain yang dihadapi oleh pemerintah Kabupaten Sleman yang terkait dengan pajak daerah yaitu terlambatnya wajib pajak membayarkan subjek pajaknya dan penagihan pajak yang tidak tepat waktu. Permasalahan-permasalahan tersebut tentunya dapat menjadi faktor penyebab penerimaan pajak reklame tidak optimal sehingga menyebabkan kotribusi pajak reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sleman rendah. Pemerintah Kabupaten Sleman perlu memperbaiki pengelolaan pajak reklame agar kontribusi pajak reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah meningkat.

Saran
1.      Pengelolaan Pajak Reklame sebaiknya perlu diadakan sosialisasi Perda Kabupaten Sleman No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame kepada Wajib Pajak.
2.      Penentuan target penerimaan pajak reklame di Kabupaten Sleman belum mengalami peningkatan yang signifikan, pemerintah daerah perlu meningkatkan target penerimaan dengan peningkatan yang signifikan. Hal ini dapat mendorong pegawai untuk lebih semangat lagi dalam mencapai target yang diinginkan.
3.      Di Kabupaten Sleman sendiri terdapat 25% reklame yang tidak berijin, perlu dilakukan pemberian sanksi yang lebih tegas lagi bagi Wajib Pajak yang melanggar peraturan yang berlaku.
4.      Pemerintah daerah perlu melakukan penertiban papan reklame. Hal ini dikarenakan banyak terdapat pemasangan pajak reklame yang tidak sesuai tempatnya sehingga menganggu masyarakat umum.
5.      Perlu adanya penambahan jumlah anggaran untuk peningkatan sarana dan prasarana serta penambahan jumlah tenaga honorer lapangan.








Referensi
Mahmudi, 2009. Manajemen Keuangan Daerah. Penerbit Erlangga: Jakarta.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah,
Undang Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah  Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame

1 komentar:

  1. ceramic vs titanium - TITNIA's Titanium Art
    Tritanium Art is a clay painting, which is titanium curling iron inspired by ancient clay snow peak titanium spork paintings from titanium cup the Middle East. The titanium screws clay works titanium build for kodi were obtained through the

    BalasHapus