MANAJEMEN
PAJAK REKLAME UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN SLEMAN
DISUSUN
OLEH :
NINA
NURNAWATI
11/321182/13124
PROGRAM
DIPLOMA EKONOMIKA DAN BISNIS
SEKOLAH
VOKASI UNIVERSITAS GADJAH MADA
YOGYAKARTA
2014
Abstrac
Adanya otonomi daerah menuntut pemerintah daerah
untuk terus kreatif dalam upaya menggali potensi yang dimiliki sehingga dapat
meningkatkan pendapatan daerah. Salah satu sumber pendapatan asli daerah yang
dianggap potensial untuk keuangan daerah adalah Pajak Reklame. Realisasi
penerimaan pajak reklame selama lima tahun terakhir melebihi target
penerimaannya. Penulisan paper ini membahas bagaimana pengelolaan pajak reklame
dengan menganalisis segi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang dilakukan
oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman. Data yang di dapat pada
penulisan paper ini berdasarkan data sekunder dari Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Sleman. Hasil dari penulisan paper ini menunjukkan bahwa Pengelolaan
Pajak Reklame di Kabupaten Sleman ditangani oleh Dinas Pendapatan Daerah dan
berkoordinasi dengan badan Perizinan dalam hal pemberian izin pemasangan
reklame. Ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan Pajak
Reklame yaitu masih banyaknya wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran secara
rutin, masih adanya beberapa papan reklame yang masa berlakunya sudah habis namun
masih terpasang, masih terdapat papan reklame yang tidak berijin serta kurang
tegasnya pihak dispenda dalam pemberian sanksi kepada wajib pajak yang
melanggar.
Kata Kunci : Pajak
Reklame, Pengelolaan.
Latar Belakang Masalah
Sejak tahun 1999, sistem keuangan di
Indonesia mengalami perubahan dari sentralisasi ke desentralisasi. Pelaksanaan
desentralisasi diatur berdasarkan Tap MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang “penyelenggaraan
otonomi daerah ; pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional
yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka
negara republik Indonesia “ yang merupakan landasan hukum bagi dikeluarkannya
UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah (yang kemudian diperbaharui dengan
UU No. 32 tahun 2004), dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah sebagai dasar
penyelenggaraan otonomi daerah. Untuk melaksanakan dan menyelenggarakan otonomi
daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab diperlukan kewenangan dan
kemampuan daerah untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri yang didukung
oleh perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan
demikian, pemerintah daerah harus mampu menggali sumber-sumber keuangan sendiri
agar dapat melaksanakan fungsinya secara efektif dan efisien, yakni dalam
bidang pemerintahan dan pelayanan umum kepada masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk
membiayai pembangunan di daerah dalam rangka mengatur dan mengurus rumah tangga
daerah adalah dengan meningkatkan sumber-sumber yang menjadi kontribusi bagi
pendapatan daerah. Sumber penerimaan daerah
berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terdiri dari Pendapatan
Asli Daerah (PAD), Dana perimbangan; dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Salah satu cara yang dapat dilakukan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan
daerah yaitu dengan meningkatkan pendapatan asli daerah. Pajak daerah merupakan
salah satu komponen dari pendapatan asli daerah. Penerimaan pajak bagi suatu
daerah sangatlah penting, hal ini dikarenakan pajak digunakan untuk membiayai
pembangunan bagi suatu daerah. Salah satu jenis pajak daerah adalah pajak
reklame. Pajak Reklame yaitu pajak atas
penyelenggaraan reklame. Dimana yang dimaksud dengan reklame adalah benda,
alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan
komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik
perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat,
dibaca, didengar, dirasakan, dan atau dinikmati oleh umum.
Kabupaten Sleman sebagai salah satu Kabupaten
yang ada di Provinsi Yogyakarta merupakan daerah yang memiliki PAD yang tinggi.
Hal ini terbukti dengan peningkatan realisasi jumlah PAD tahun 2009 sebesar
157.231.261.811,84 menjadi 163.530.209.690,15 pada tahun 2010. Akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah pada tahun
tersebut terjadi defisit anggaran. Hal ini tentunya menjadi permasalahan
pemerintah daerah Kabupaten Sleman untuk mengoptimalkan pendapatannya dan
mengefektivkan belanjanya. Pajak reklame dianggap dapat memberikan kontribusi
terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sleman dikarenakan mempunyai
potensi serta prospek yang cerah melihat perkembangan berbagai macam produk
yang semakin meningkat. Selain itu, meningkatnya kebutuhan perusahaan untuk
mengiklankan produknya menjadi salah satu faktor penyebab pajak reklame dipilih
dalam meningkatkan PAD Kabupaten Sleman. Banyaknya lahan reklame di ruas-ruas
jalan utama Kabupaten Sleman menjadi daya tarik bagi pengguna reklame.
Berdasarkan data target dan realisasi
penerimaan pajak reklame Kabupaten Sleman dari DIPENDA Kabupaten Sleman
didapatkan hasil bahwa selama lima tahun terakhir realisasi penerimaan pajak
reklame melebihi penerimaan yang ditargetkan oleh pemerintah daerah. Pada tahun
2008, target penerimaan pajak reklame sebersar Rp.5.621.662.443,00 dan
realisasinya sebesar Rp 8.147.022.563,37. Pada tahun 2009, target penerimaan
pajak reklame sebersar Rp 6.800.000.000,00 dan realisasinya sebesar Rp
9.010.860.114,49. Pada tahun 2010, target penerimaan pajak reklame sebersar Rp.
8.600.000.000,00 dan realisasinya sebesar Rp 9.059.573.587,09. Pada tahun 2011,
target penerimaan pajak reklame sebersar Rp. 8.750.000.000,00 dan realisasinya
sebesar Rp 9.322.567.271,01. Dan pada tahun 2012, target penerimaan pajak
reklame sebersar Rp. 9.000.000.000,00 dengan realisasi penerimaan sebesar Rp.
11.340.140.023,22.
Meskipun PAD Kabupaten Sleman selalu
mengalami peningkatan pada setiap tahunnya dan realisasi pendapatan pajak
reklame selama lima tahun terakhir selalu melebihi target penerimaan, tetapi
terdapat berbagai macam permasalahan pada pemungutan pajak reklame.
Permasalahan-permasalahan tersebut diantaranya adalah adanya pemasangan papan
reklame yang belum berijin, adanya pemungutan pajak reklame secara liar, serta
pemasangan papan reklame yang tidak pada tempatnya yang dapat menganggu
masyarakat umum. Di Kabupaten Sleman kurang lebih 25 % reklame yang dipasang
tidak memenuhi ijin dalam pemasangannya. 25 persen dari iklan izin. Mayoritas
iklan itu dipasang dalam bentuk spanduk, baik yang melintang di jalan maupun
yang dipasang saling tumpuk di panggung spanduk yang disediakan. Hal ini tentu
menyebabkan pendapatan daerah dari pajak reklame berkurang.
Dengan adanya permasalahan tersebut,
pemerintah Kabupaten Sleman perlu memanajemen pajak reklame mulai dari
manajemen penerimaan pajak hingga kerjasama pajak dengan sektor publik maupun
sektor swasta. Manajemen tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan
pajak reklame di Kabupaten Sleman sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah yang merupakan
komponen pendapatan dalam APBD.
Literatur Review
Penelitian
yang pernah diteliti tentang pajak retribusi yaitu diteliti oleh Nurfadillah dengan judul Pengelolaan Pajak Reklame Untuk Meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sinjai menyimpulkan bahwa Pengelolaan
pajak reklame yang dilakukan selama ini belum optimal,dapat dilihat dari
realisasi penerimaan dari tahun ke tahun, khususnya 4 tahunterakhir tidak
mencapai target dan kontribusinya terhadap pajak daerah maupun terhadap
pedapatan asli daerah (PAD) sangat rendah. Hal ini disebabkan dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatannya, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sinjai masih banyak
menemui kendala-kendala yang menghambat pengelolaan pajak reklame terutama
dalam hal pemungutannya.
Analisis
Pengelolaan merupakan serangkaian usaha yang
bertujuan untuk menggali dan memanfaatkan segala potensi yang dimiliki secara
efektif dan efisien guna mencapai tujuan yang telah direncanakan. Pengelolaan
sama halnya dengan manajemen sehingga pengelolaan dipahami sebagai suatu proses
membeda-bedakan atas perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.Manajemen pajak
reklame yang perlu dilakukan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan
pajak ini antara lain yaitu dengan melakukan sinkronisasi antara Rencana Tata
Ruang dan Wilayah (RTRW) dengan Tata Ruang Reklame (TRR) Pemerintah Kabupaten
Sleman. Kabupaten Sleman merupakan Kabupaten yang terletak disebelah utara Kota
Yogyakarta, dalam hal ini pemerintah Kabupaten Sleman perlu melakukaan kerja
sama dengan pemerintah Kota Yogyakarta dalam pensingkronan antara Rencana Tata
Ruang dan Letak (RTRW) dengan Tata Ruang Reklame (TRR).
Pengelolaan pajak reklame di Kabupaten Sleman
ditangani oleh Dinas Pendapatan Daerah dan berkoordinasi dengan Badan Perizinan
untuk meningkatkan pendapatan di Kabupaten Sleman. Pengelolaan yang dilakukan
dapat dilihat dari unsur perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Unsur-unsur
tersebut merupakan suatu kesatuan dimana saling terkait satu sama lain sehingga
sebuah pembahasan tentang pengelolaan pajak reklame dengan sendirinya harus
memasukkan ketiga aspek ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sleman No 4 Tahun 2011 tentang pajak reklame.
Fungsi utama manajemen pajak reklame di Kabupaten
Sleman adalah perencanaan. Di dalam melakukan sebuah kegiatan, langkah awal
yang dilakukan yaitu perencanaan, begitupula dengan pengelolaan pajak reklame
pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman. Perencanaan pengelolaan pajak
reklame sangat menentukan keberhasilan pengelolaan pajak reklame yang dapat
meningkatkan paenerimaan daerah. Perencanaan dalam pengelolaan pajak reklame
Kabupaten Sleman yaitu penentuan target penerimaan pajak. Penentuan target
dapat menjadi tolak ukur dalam menilai keberhasilan realisasi pemungutan pajak
reklame dalam kurun waktu yang ditentukan. Upaya Dinas Pendapatan Daerah dalam
menentukan target pajak reklame yakni dengan mempertimbangkan potensi wilayah
Kabupaten Sleman yang strategis untuk
pemasangan reklame dan pasar yang potensial, selain itu juga berdasar pada
pencapaian target tahun sebelumnya. Adapun
Mekanisme perencanaan dalam hal penentuan target yaitu memantau spanduk di
lokasi yang masih akan diperpanjang, melihat hasil capaian dari penerimaan
pajak sebelumnya, melakukan pendataan ulang terhadap titik-titik lokasi
pemasangan reklame yang masih kosong dan diizinkan oleh Badan Perizinan.
Pada data berikut ini disajikan
target penerimaan pajak reklame di Kabupaten Sleman selama lima tahun terakhir.
No
|
Tahun
|
Target (Rp)
|
1
|
2008
|
5.621.662.443,00
|
2
|
2009
|
6.800.000.000,00
|
3
|
2010
|
8.600.000.000,00
|
4
|
2011
|
8.750.000.000,00
|
5
|
2012
|
9.000.000.000,00
|
Sumber: Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman, 2013
Berdasarkan
data diatas dapat disimpulkan bahwa selama lima tahun berturut-turut target
yang ditetapkan tidak mengalami adanya peningkatan yang signifikan. Hal ini
menunjukkan masih kurangnya upaya pemerintah dalam meggenjot pemasukan daerah
dalam Pendapatan Asli daerah melalui pajak reklame.
Tahapan pengelolaan setelah perencanaan yakni
pelaksanaan dimana segala hal yang telah direncanakan direalisasikan atau
memungut dana dari pajak reklame yang telah menjadi hak daerah dengan maksimal.
Proses pelaksanaan pajak reklame terdiri dari beberapa kegiatan yakni
penghitungan tarif pajak, pembayaran dan penagihan. Sebelum melakukan
pemungutan pajak maka terlebih dahulu dilakukan penghitungan tarif. Kegiatan
ini dilakukan oleh Pihak Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman. Bedasarkan
Perda Kabupaten Sleman No 4 Tahun 2011 tentang pajak reklame, dasar pengenaan
pajak reklame yaitu nilai sewa reklame. Nilai sewa reklame dihitung dengan
mengalikan Koefisien jenis reklame x harga bahan yang digunakan x lokasi penempatan
x waktu x jangka waktu penyelenggaraan x jumlah reklame x ukuran media reklame.
Setelah dilakukan perhitungan pajak langkah selanjutnya yaitu pembayaran pajak
reklame. Pembayaran pajak reklame di Kabupaten Sleman dilakukan dengan dua cara
yaitu melalui Self Assessment System
dan Office Assessment System.
Pemungutan pajak reklame dengan Self
Assessment System yaitu wajib pajak menghitung dan menyetorkan pajaknya
sendiri.
Proses
yang terakhir pada tahapan pelaksanaan yaitu penagihan. Berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Sleman No 4 Tahun 2011 pasal 17, penagihan pajak reklame diatur
dengan :
(2)
SKPD, STPD, surat keputusan pembetulan, surat
keputusan keberatan, dan putusan banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang
harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.rim DPRD 1072010
(3) Bupati atau pejabat atas permohonan wajib pajak setelah
memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada wajib
pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga
sebesar 2% (dua persen) sebulan.
Meskipun mekanisme penagihan sudah diatur dalam
Peraturan Daerah, akan tetapi masih terdapat berbagai macam permasalahan
seperti kurang tegasnya Dinas Pendapatan untuk menagih baliho dari caleg.
Meskipun tidak ada unsur komersial, pemasangan baliho pada caleg juga dapat
menarik perhatian umum untuk memperkenalkan orang/pasangan caleg yang
ditempatkan atau dapat dilihat oleh umum, sebagaimana dalam pengertian reklame
seperti itu.
Tahapan
pengelolaan pajak reklame Kabupaten Sleman yang terakhir yaitu pengawasan.
Pengawasan merupakan fungsi organik dari manajemen, yang saling terkait dengan
perencanaan. Pengawasan dilakukan untuk dapat mengevaluasi dari hasil
pelaksanaan pekerjaan diperoleh secara efisien dan efektif sesuai dengan
rencana yang telah ditentukan sebelumnya. Dengan adanya pengawasan maka dapat
meminimalisir adanya kemungkinan penyalagunaan atau menghindari penyimpangan
yang terjadi. Proses pengawasan yang dilakukan ialah melakukan pemantauan
dilapangan dan menyesuaikan dengan data yang telah diperoleh, kemudian jika
terjadi adanya penyimpangan maka telah di atur dalam Peraturan Pajak reklame
mengenai pengendalian dan pengawasan pajak reklame dinyatakan bahwa Tim
Penertiban Pajak dan Retribusi Daerah yang telah dibentuk berwenang melakukan
penutupan dan/atau pembongkaran terhadap jenis-jenis pemasangan reklame sebagai
berikut :
a.
Pemasangan reklame yang sudah berakhir masa berlakunya dan tidak diajukan
perpanjangan ijin;
b.
Pemasangan reklame yang tidak memiliki ijin;
c.
Pemasangan rekalme yang tidak sesuai dengan ijin yang diberikan;
d.
Pemasangan reklame yang melanggar dan telah melalui mekanisme yang telah
ditetapkan.
Kemudian untuk jenis reklame tetap yang sudah
berakhir tetapi tidak diajukan perpanjangan ijin dalam jangka waktu paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhir masa berlakunya ijin tidak
dibongkar oleh Orang pribadi atau badan yang mengadakan/menyelenggarakan reklame,
maka Tim penertiban Pajak dan retribusi daerah berwenang membongkar reklame
yang bersangkutan Adapun terkait masalah sanksi administrasi bagi yang
melakukan pelanggaran yaitu :
1.
Kekurangan pajak yang terutang pada STPD dalam tahun pajak berjalan tidak atau
kurang dibayar dikenakan sanksi bunga sebesar 2 %.
2.
SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah ) yang tidak atau kurang dibayar setelah
jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2%
(dua persen)sebulan dan ditagih melalui STPD.
3.
Denda tersebut merupakan penerimaan Negara.
Masih terdapat kendala pada
pengelolaan tahap pengawasan pajak reklame di Kabupaten Sleman. Hal ini
terbukti karena masih adanya reklame-reklame liar dan telatnya wajib pajak
membayarkan pajaknya.
Kesimpulan
Pajak reklame di Kabupaten Sleman merupakan
jenis pajak yang potensial, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap
pendapatan asli daerah. Selama lima tahun terakhir, realisasi penerimaan pajak
daerah melebihi target penerimaan pajak reklame. Peningkatan target dan
realisasi penerimaan pajak reklame Kabupaten Sleman selama lima tahun terakhir
tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Pengelolaan pajak reklame di
Kabupaten Sleman terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pada
setiap pengelolaan, Dinas Pendapatan Kabupaten Sleman mengalami berbagai macam
permasalahan. Permasalahan-permasalahan yang dialami diantaranya yaitu masih
banyak pemasangan reklame yang tidak berizin, adanya pungutan-pungutan liar,
pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan tempatnya sehingga dapat menganggu
masyarakat umum. Permasalahan lain yang dihadapi oleh pemerintah Kabupaten
Sleman yang terkait dengan pajak daerah yaitu terlambatnya wajib pajak
membayarkan subjek pajaknya dan penagihan pajak yang tidak tepat waktu.
Permasalahan-permasalahan tersebut tentunya dapat menjadi faktor penyebab penerimaan
pajak reklame tidak optimal sehingga menyebabkan kotribusi pajak reklame
terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sleman rendah. Pemerintah Kabupaten
Sleman perlu memperbaiki pengelolaan pajak reklame agar kontribusi pajak
reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah meningkat.
Saran
1. Pengelolaan Pajak Reklame sebaiknya perlu diadakan sosialisasi
Perda Kabupaten Sleman No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame kepada Wajib
Pajak.
2. Penentuan target penerimaan pajak reklame di
Kabupaten Sleman belum mengalami peningkatan yang signifikan, pemerintah daerah
perlu meningkatkan target penerimaan dengan peningkatan yang signifikan. Hal
ini dapat mendorong pegawai untuk lebih semangat lagi dalam mencapai target
yang diinginkan.
3. Di Kabupaten Sleman sendiri terdapat 25% reklame
yang tidak berijin, perlu dilakukan pemberian sanksi yang lebih tegas lagi bagi
Wajib Pajak yang melanggar peraturan yang berlaku.
4. Pemerintah daerah perlu melakukan penertiban papan
reklame. Hal ini dikarenakan banyak terdapat pemasangan pajak reklame yang
tidak sesuai tempatnya sehingga menganggu masyarakat umum.
5. Perlu adanya penambahan jumlah anggaran untuk
peningkatan sarana dan prasarana serta penambahan jumlah tenaga honorer
lapangan.
Referensi
Mahmudi, 2009.
Manajemen Keuangan Daerah. Penerbit
Erlangga: Jakarta.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah,
Undang Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah
Peraturan Daerah
Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame
ceramic vs titanium - TITNIA's Titanium Art
BalasHapusTritanium Art is a clay painting, which is titanium curling iron inspired by ancient clay snow peak titanium spork paintings from titanium cup the Middle East. The titanium screws clay works titanium build for kodi were obtained through the