Pages - Menu

Minggu, 30 November 2014

HUKUM HAID DAN NIFAS BAGI WANITA



HAID

a. Pengertian Haid
Menurut Fiqih Sayyid Sobiq haid adalah darah yang keluar dari vagina dalam keadaan sehat, bukan karena sebab melahirkan, dan bukan karena sebab sakit.

b. Landasan Kostitusi
.....”Dan tidaklah Allah menjadikan bagi kalian dalam agama ini suatu kesulitan” (Al-Hajj: 78)
.....”Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan menyucikan diri” (Al-Baqarah;222)
.....”Dan Kami siapkan air yang bersih untuk bertaharah (menyucikan diri)” (Al-Furqon;48)
“Bersuci itu adalah sebagian dari iman”
“Merupakan ketetapan Allah untuk anak perempuan Adam untuk haid” (Rasulullah)

c. Masa Haid
Dalam hal lama masa haid, banyak ulama yang berselisih pendapat diantaranya yaitu:
  Menurut imam Hanafi masa haid paling sedikit adalah 3 hari 3 malam
 Menurut imam Maliki tidak ada batasan minimal
 Sedangkan menurut imam Syafi’i dan Hambali batas minimal haid adalah satu hari satu malam
Sedangkan batas maksimal masa haid, para ulama setuju bahwa batas maksimal haid bagi wanita adalah 15 hari

d. Warna darah haid
Para ulama berpendapat bahwa warna dari darah haid adalah hitam, merah, keruh, dan kuning.
Imam Syafi’i menambahkan warna coklat untuk darah haid, imam Hambali menambahkan warna hijau untuk darah haid wanita

e.Tanda Berhentinya Haid
Tolak ukur untuk mengetahui tanda berhentinya haid adalah ada sesuatu yang lengket. Masukkan kapas yang telah dibasahi dengan air, jika sudah putih maka sudah boleh mandi besar.




f. Macam-Macam Gangguan Haid
Amenorea
Yaitu keadaan tidak terjadinya haid pada seseorang wanita. Hal tersebut normal terjadi pada masa sebelum pubertas, kehamilan, dan meyusui, serta ketika sudah menopause.

Oligomenorea
Adalah keadaan siklus haid memanjang lebih dari 35 hari, sedangkan jumlah pendarahan tetap sama. Umumnya gangguan ini tidak menjadi masalah, namun beberapa kasus dapat menyebabkan gangguan kesuburan. Maka alangkah lebih baik jika diperisakan ke dokter.

 Polimenorea
Adalah siklus haid yang lebih sering yaitu siklusnya lebih singkat dari 21 hari. Wanita yang mengalami gangguan ini akan mengalami haid dua kali dalam satu bulan dengan pola yang teratur dan jumlah pendarahan yang relatif sama. Gangguan ini umumnya hanya bersifat sementara dan dapat sembuh dengan sendirinya. Penderita gangguan ini harus segera dibawa ke dokter apabila terjadi secara terus menerus karena dapat menimbulkan gangguan kesuburan.

Hipermenorea
Yaitu pendarahan haid yang lebih banyak dari normal dan terjadi lebih dari 8 hari. Gangguan ini normal bagi wanita. Biasanya wanita yang mengalami gangguan ini akan mengalami anemia karena darah yang keluar banyak. Tanda-tandanya yaitu napas lebih pendek, mudah lelah, pucat, dan kurang konsentrasi

 Hipomenorea
Adalah pendarahan haid yang lebih pendek dan atau kurang dari biasanya.

                Diluar dari gangguan-gangguan haid tersebut ada beberapa kasus yang terjadi pada wanita diantaranya yaitu mengalami haid 15 hari, misal pada hari ke 1-4 wanita tersebut haid kemudian setelah dites menggunakan kapas telah berhenti tetapi pada hari ke 8-15 haid kembali. Dalam kasus terputusnya haid tersebut hukum menurut ulama yaitu imam Syafi’i dan Hanafi tidak memperbolehkan sholat ketika hari ke 5-6. Tetapi imam Maliki dan Hambali membolehkan untuk melakukan ibadah sholat maupun ibadah yang lainnya, hal tersebut disebut dengan Talfiq.

NIFAS
a. Pengertian Nifas
Menurut Fiqih Sayyid Sobiq nifas adalah darah yang keluar dari vagina perempuan dengan sebab kelahiran dan juga karena keguguran. Sebelum melahirkan, darah yang keluar bukanlah nifas jadi tetap harus sholat. Ada dua ulama yang berbeda pendapat dalam hal ini. Menurut Hambali Nifas terjadi sebelum masa melahirkan, masa melahirkan, dan setelah melahirkan. Sedangkan menurut imam Maliki nifas terjadi ketika sedang dan sesudah melahirkan. Dalam hal ini imam Hanafi dan Syafi’i beserta majelis tarji muhammadiyah setuju dengan pendapat Maliki yaitu nifas terjadi ketika masa dan setelah melahirkan.


LARANGAN PEREMPUAN KETIKA SEDANG HAID MAUPUN NIFAS

 haid dan nifas disyaratkan dengan junub. Hal-hal yang dilarang ketika perempuan sedang haid maupun nifas adalah:
1. Puasa
2. Sholat
3. Thowaf
4. Masuk Masjid
Tidaklah halal masjid untuk orang yang haid dan junub”.  Hadist ini didhaifkan oleh syekh Albani dalam kitab Dhaif Abi Daud (232).
”Dan (jangan pula menghampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, sampai kamu mandi” (Qs An Nisa’:43)
Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda kepada Ibunda ‘Aisyah –Radhiallahu ‘Anha: “Ambilkan untukku Al-Khumrah (sajadah) dari dalam masjid.” Ibunda ‘Aisyah –Radhiallahu ‘Anha menjawab: “Sesungguhnya aku dalam keadaan haid.” Lalu bersabda Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Sesungguhnya haidmu bukan di tanganmu.”(HR.Muslim).
Dalam hadis ini Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam membolehkan wanita haid untuk masuk ke dalam masjid.
Jadi pada intinya wanita diperbolehkan untuk memasuki masjid dalam keadaan haid asal tidak mengotori masijid.
5. Bersetubuh




Sumber: Catatan Liqo, Buku Panduan Kesehatan Wanita karya dr Avie  Andriani, dan ditambah dengan gaya bahasa sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar