HAID
a. Pengertian Haid
Menurut Fiqih Sayyid Sobiq haid adalah
darah yang keluar dari vagina dalam keadaan sehat, bukan karena sebab
melahirkan, dan bukan karena sebab sakit.
b. Landasan Kostitusi
.....”Dan tidaklah Allah menjadikan bagi kalian dalam agama ini suatu
kesulitan” (Al-Hajj: 78)
.....”Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan menyucikan
diri” (Al-Baqarah;222)
.....”Dan Kami siapkan air yang bersih untuk bertaharah (menyucikan diri)” (Al-Furqon;48)
“Bersuci itu adalah sebagian dari iman”
“Merupakan ketetapan Allah untuk anak perempuan Adam untuk haid”
(Rasulullah)
c. Masa Haid
Dalam hal lama masa haid, banyak ulama
yang berselisih pendapat diantaranya yaitu:
Menurut imam Hanafi masa haid paling sedikit adalah 3 hari 3 malam
Menurut imam Maliki tidak ada batasan minimal
Sedangkan menurut imam Syafi’i dan Hambali batas minimal haid
adalah satu hari satu malam
Sedangkan batas maksimal masa haid,
para ulama setuju bahwa batas maksimal haid bagi wanita adalah 15 hari
d. Warna darah haid
Para ulama berpendapat bahwa warna
dari darah haid adalah hitam, merah, keruh, dan kuning.
Imam Syafi’i menambahkan warna coklat
untuk darah haid, imam Hambali menambahkan warna hijau untuk darah haid wanita
e.Tanda Berhentinya Haid
Tolak ukur untuk mengetahui tanda
berhentinya haid adalah ada sesuatu yang lengket. Masukkan kapas yang telah
dibasahi dengan air, jika sudah putih maka sudah boleh mandi besar.
f. Macam-Macam Gangguan Haid
Amenorea
Yaitu keadaan tidak terjadinya haid pada
seseorang wanita. Hal tersebut normal terjadi pada masa sebelum pubertas,
kehamilan, dan meyusui, serta ketika sudah menopause.
Oligomenorea
Adalah keadaan siklus haid memanjang lebih
dari 35 hari, sedangkan jumlah pendarahan tetap sama. Umumnya gangguan ini
tidak menjadi masalah, namun beberapa kasus dapat menyebabkan gangguan
kesuburan. Maka alangkah lebih baik jika diperisakan ke dokter.
Polimenorea
Adalah siklus haid yang lebih sering yaitu
siklusnya lebih singkat dari 21 hari. Wanita yang mengalami gangguan ini akan
mengalami haid dua kali dalam satu bulan dengan pola yang teratur dan jumlah
pendarahan yang relatif sama. Gangguan ini umumnya hanya bersifat sementara dan
dapat sembuh dengan sendirinya. Penderita gangguan ini harus segera dibawa ke
dokter apabila terjadi secara terus menerus karena dapat menimbulkan gangguan
kesuburan.
Hipermenorea
Yaitu pendarahan haid yang lebih banyak dari
normal dan terjadi lebih dari 8 hari. Gangguan ini normal bagi wanita. Biasanya
wanita yang mengalami gangguan ini akan mengalami anemia karena darah yang
keluar banyak. Tanda-tandanya yaitu napas lebih pendek, mudah lelah, pucat, dan
kurang konsentrasi
Hipomenorea
Adalah pendarahan haid yang lebih pendek dan
atau kurang dari biasanya.
Diluar
dari gangguan-gangguan haid tersebut ada beberapa kasus yang terjadi pada
wanita diantaranya yaitu mengalami haid 15 hari, misal pada hari ke 1-4 wanita
tersebut haid kemudian setelah dites menggunakan kapas telah berhenti tetapi
pada hari ke 8-15 haid kembali. Dalam kasus terputusnya haid tersebut hukum
menurut ulama yaitu imam Syafi’i dan Hanafi tidak memperbolehkan sholat ketika
hari ke 5-6. Tetapi imam Maliki dan Hambali membolehkan untuk melakukan ibadah
sholat maupun ibadah yang lainnya, hal tersebut disebut dengan Talfiq.
NIFAS
a. Pengertian Nifas
Menurut Fiqih Sayyid Sobiq nifas
adalah darah yang keluar dari vagina perempuan dengan sebab kelahiran dan juga
karena keguguran. Sebelum melahirkan, darah yang keluar bukanlah nifas jadi
tetap harus sholat. Ada dua ulama yang berbeda pendapat dalam hal ini. Menurut
Hambali Nifas terjadi sebelum masa melahirkan, masa melahirkan, dan setelah
melahirkan. Sedangkan menurut imam Maliki nifas terjadi ketika sedang dan
sesudah melahirkan. Dalam hal ini imam Hanafi dan Syafi’i beserta majelis tarji
muhammadiyah setuju dengan pendapat Maliki yaitu nifas terjadi ketika masa dan
setelah melahirkan.
LARANGAN PEREMPUAN KETIKA SEDANG HAID MAUPUN NIFAS
haid dan nifas
disyaratkan dengan junub. Hal-hal yang dilarang ketika perempuan sedang haid
maupun nifas adalah:
1. Puasa
2. Sholat
3. Thowaf
4. Masuk Masjid
“Tidaklah halal masjid untuk orang yang
haid dan junub”. Hadist ini didhaifkan oleh syekh Albani dalam kitab Dhaif Abi Daud (232).”Dan (jangan pula menghampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, sampai kamu mandi” (Qs An Nisa’:43)
Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala
Alihi Wa Sallam bersabda kepada Ibunda ‘Aisyah –Radhiallahu ‘Anha: “Ambilkan untukku
Al-Khumrah (sajadah) dari dalam masjid.” Ibunda ‘Aisyah –Radhiallahu ‘Anha
menjawab: “Sesungguhnya aku dalam keadaan haid.” Lalu bersabda Rasulullah
–Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Sesungguhnya haidmu bukan di
tanganmu.”(HR.Muslim).
Dalam hadis ini Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam membolehkan wanita haid untuk masuk ke dalam masjid.
Dalam hadis ini Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam membolehkan wanita haid untuk masuk ke dalam masjid.
Jadi pada
intinya wanita diperbolehkan untuk memasuki masjid dalam keadaan haid asal
tidak mengotori masijid.
5. Bersetubuh
Sumber: Catatan Liqo, Buku Panduan
Kesehatan Wanita karya dr Avie Andriani,
dan ditambah dengan gaya bahasa sendiri.